Legislator Apresiasi Upaya Reklamasi dan Revegetasi PTFI
Anggota Komisi VI DPR RI Trifena M. Tinal saat mengikuti pertemuan usai peninjauan ke Nursery MP-21 milik PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, Senin (31/10/2022). Foto: Kiki/nvl
Anggota Komisi VI DPR RI Trifena M. Tinal mengapresiasi upaya PT Freeport Indonesia (PTFI) yang telah membangun Pusat Penelitian Reklamasi dan Keanekaragaman Hayati Mauraja MP-21. Daerah suksesi alami lahan bekas pengendapan pasir sisa tambang (SIRSAT) didiami berbagai jenis burung, herpeto-fauna, kupu-kupu, dan mamalia. Perikanan dan peternakan juga berhasil dikembangan di lahan bekas SIRSAT ini.
“Konsep yang dilakukan Freeport ini bagus karena sejak sudah 15 tahun mereka lakukan ini dan akan dikembangkan lagi karena ada bekas-bekas tailing itu yang memperlihatkan bahwa jenis-jenis tanaman dapat tumbuh dan binatang-binatang dapat hidup Jadi saya pikir ini bagus,” kata Trifena usai melakukan peninjauan ke Nursery MP-21 milik PT Freeport Indonesia, Timika, Papua, Senin (31/10/2022).
Perlu diketahui SIRSAT atau biasa disebut sebagai tailing, yaitu pasir sisa dari hasil proses pengolahan batuan bijih di pabrik pengolahan. Trifena juga mengapresiasi langkah PTFI melakukan reklamasi dan revegetasi di area Tambang Grasberg.
“Mereka juga ada penghijauan juga di area Tambang Grasberg Saya harap dari sisi. perbaikan itu kan bagus harus dilakukan sebelum tambang ini meninggalkan Papua karena pada hakekatnya semua tanaman-tanaman dan habibat hewan yang ada ini harus ada lagi,” ujar Trifena.
Trifena juga menekankan bahwa tailing tidak berbahaya. Berdasarkan studi ERA (Ecological Risk Assesment) tahun 1998-2002 yang dilakukan PTFI, ERA menyatakan bahwa dampak lingkungan pengendapan tailing sesuai dan konsisten dengan AMDAL 300.000 yang setujui pemerintah.
PTFI juga melakukan uji karakteristik terhadap tailing dan hasilnya tidak masuk dalam kriteria limbah B3. “Ternyata setelah mereka kembangkan tailing tidak berbahaya dan bagus juga untuk bahan-bahan konstruksi,” tutup Trifena. (qq/aha)